MEDAN - Petugas Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan empat mobil yang membawa 10 ton bawang illegal di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (12/3/2017).  Informasi yang diterima, selain bawang ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang yang membawa bawang tersebut. Kelimanya antara lain RPS selaku pengemudi dan A sebagai kernek mobil Mitsubishi Colt Diesel plat BK 8241 BB, JF pengemudi mobil Daihatsu Granmax plat BK 8458 CW, RH pengemudi mobil Daihatsu Luxio plat BK 1486 NG, dan HB pengemudi mobil Suzuki APV plat BK 1469 JF. 

"Kelima tersangka saat ini sudah kita tahan. Kasusnya masih dalam pengembangan Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Wakapolda Sumut Brigjend Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut.

Alumni Akpol 1989 ini menjelaskan, pihaknya juga tengah memburu pelaku utama yang identitasnya telah diketahui. "Pelaku utama berinisial Z alias Zak saat ini masih dalam pengejaran personel Ditreskrimsus Polda Sumut," jelas orang nomor dua di Mapolda Sumut ini.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menambahkan, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah melakukan koordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai dan Balai Karantina Kelas II Medan.

Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 102,103,104 UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan pasal 5,6,7,9,21,25 UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda paling banyak Rp 150 juta