JAKARTA - Menteri Keuangan telah menerbitkan 2 peraturan untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan Ialu lintas jalan. Dua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.O10/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100%. Hanya saja, kenaikan ini tidak diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan.

"Berdasarkan penelitian kami dengan BPS (Badan Pusat Statistik) dan sebagainya, index biaya hidup dan obat kenaikannya sekian persen, biaya obat tidak bisa tercover. Oleh karena itu, kami ajukan ini, dan mudah-mudahan kami bisa laksanakan," tuturnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya. Dalam kebijakan yang akan berlaku pada tanggal 1 Juli 2017 ini, Jasa Raharja pun berkomitmen untuk mempercepat layanan kepada masyarakat.

"Catatan kami 1x24 jam itu sudah dibayar untuk korban. Khusus untuk korban di rumah sakit, ahli waris atau keluarga korban dilarang meminta uang muka. Kami membuat jaminan, kami menalangi dana itu sampai dia keluar," jelasnya.

Berikut adalah besaran santunan yang diterima oleh korban:

1. Angkutan Umum di Darat, Sungai atau Danau, Feri atau Penyeberangan, dan Laut

A. Meninggal Dunia

- Ketentuan Lama: Rp25 Juta

- Ketentuan Baru Rp50 Juta

B. Cacat Tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal)

- Ketentuan Lama: Rp25 Juta

- Ketentuan Baru Rp50 Juta

C. Biaya Perawatan Luka-Luka (Maksimal)

- Ketentuan Lama: Rp10 Juta

- Ketentuan Baru Rp20 Juta

D. Manfaat Tambahan untuk Penggantian Biaya P3K (Maksimal)

- Ketentuan Lama: Tidak Ada

- Ketentuan Baru Rp1 Juta

E. Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal)

- Ketentuan Lama: Tidak Ada

- Ketentuan Baru Rp500.000

F. Biaya Penguburan (Jika Tidak Ada Ahli Waris)

- Ketentuan Lama: Rp2 Juta

- Ketentuan Baru Rp4 Juta

2. Angkutan Umum Udara

A. Meninggal Dunia

- Ketentuan Lama: Rp50 Juta

- Ketentuan Baru Rp50 Juta

B. Cacat Tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal)

- Ketentuan Lama: Rp50 Juta

- Ketentuan Baru Rp50 Juta

C. Biaya Perawatan Luka-Luka (Maksimal)

- Ketentuan Lama: Rp25 Juta

- Ketentuan Baru Rp25 Juta

D. Manfaat Tambahan untuk Penggantian Biaya P3K (Maksimal)

- Ketentuan Lama: Tidak Ada

- Ketentuan Baru Rp1 Juta

E. Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal)

- Ketentuan Lama: Tidak Ada

- Ketentuan Baru Rp500.000

F. Biaya Penguburan (Jika Tidak Ada Ahli Waris)

- Ketentuan Lama: Rp2 Juta

- Ketentuan Baru Rp4 Juta.