BELAWAN - Karena aksi nekatnya, Nek Asmi (65) terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Aksi warga Jalan Pancing, Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli tersebut adalah jualan sabu.

“Dia telah jualan sabu selama 6 bulan. Barbutnya 10 gram. Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan badan,” papar AKP Dedi Kurniawan SIK kepada wartawan, Jumat (9/2/2017).

Nek Asmi yang digelar warga sekitar sebagai “Ratu Paket Hemat” ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari dalam rumahnya berikut sabu-sabu seberat 10 gram yang disimpan di ujung gorden penutup jendela ruangan tamu. Namun saat ditanya, pengakuan Nek Asmi kalau barang haram itu bukan miliknya. Dirinya terus membantah pernyataan beberapa petugas yang mencecarnya.

“Itu bukan milik saya. Sabu-sabu milik orang lain, bernama Ade, dititipkan kepada Saya. Saya tidak ada menjual,” bantah Nek Asmi yang telah memiliki 2 orang cucu itu.

Nek Asmi mengakui jika barang yang dititipkan kepadanya adalah sabu-sabu. Katanya lagi, sabu-sabu itu sudah empat kali diberikan Ade kepadanya. Tiap sabu-sabu diberikan, Nek Asmi diberi uang Rp50 ribu. Sosok Ade sendiri, Nek Asmi mengaku mengenalnya. Namun, dirinya tidak mengetahui alamat Ade.

“Barang itu langsung diantarnya. Sudah dua bulan ini sabu-sabunya diantar empat kali. Tiap diantar, saya dikasih uang Rp50 ribu. Uang itulah untuk kebutuhan sehari-sehari,” kata Nek Asmi.

Sedangkan pernyataan petugas berbeda. Hasil penyelidikan dan penyidikan, Nek Asmi ditetapkan sebagai pengedar sabu-sabu. Dilingkungan tempat tinggalnya, Nek Asmi dikenal sebagai Ratu Paket Hemat. Paket sabu-sabu Rp50 ribu, oleh Nek Semi diciutkan dan dijual dengan harga Rp30 ribu.

Kini, Nek Asmi pun harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi dan bersiap menghadapi tuntutan jaksa di pengadilan. Penyidik menjerat Nek Asmi dengan Pasal 114 Jo 112 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.