MEDAN - Beberapa bulan ini, harga komoditas di Medan tidak stabil. Banyak faktor yang membuat beberapa komoditas ini mempengaruhi inflasi. Pantauan di pasar pasar tradisional di Medan, selain harga komoditas yang sulit dikendalikan, sesama pedagang pun memberikan harga yang berlainan. Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu, mengatakan, selama ini pemerintah dan beberapa instansi terkait perdagangan sudah sering melakukan sidak. Namun sidak hanya bertujuan untuk mengetahui stok, spekulasi harga dan tdak pada memberikan sanksi ke pedagang yang menjual harga lebih tinggi dari aturan pasar.

"Beda di negara-negara tetangga yang memberikan langsung sanksi kepada pedagang yang sengaja memberikan harga lebih tinggi dari pedagang lainnya," ujar Abdul, Jumat (10/2/2017).

Di Indonesia, khususnya Sumut, harga ditentukan oleh pasar. Banyak pedagang yang memberikan harga mahal, dengan pemikiran jika dibeli konsumen dengan harga yang telah dibuat, bukanlah jadi masalah.

"Di sinilah, kami akan memberikan masukan kepada pemerintah agar ada sanksi buat si pedagang yang membuat harga diatas HET," ujarnya.

Dikatakannya, jika sudah ada Undang-undang tentang HET, dan jika pedagang lakukan harga diatas HET harus ada sanksi, maka pedagang juga pasti berhati hati untuk membuat harga komoditasnya.

"Selama ini kita hanya ada harga acuan, dan kami minta agar sesegera mungkin pemerintah bentuk sebuah undang undang tentang harga komoditas untuk melindungi konsumen," pungkasnya.