MEDAN - Indrawan Syahputra Solin (21), harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, penduduk asal Pulo Sarok, Aceh Singkil ini ketahuan mencuri di rumah Muhammad Ali (45), warga Komplek Perwira III No. 171 Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Jumat (10/2/2017). "Jadi pelaku masuk ke rumah korban. Namun aksinya dipergoki," kata Kapolsek sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut.

Daniel menjelasakan, korban yang mendapati pelaku saat hendak mendorong sepeda motor Honda Beat plat BK 2049 AFK miliknya langsung berteriak kencang.

"Teriakan korban langsung mengundang perhatian warga dan mengejar pelaku yang berlari meninggalkan sepeda motor hasil kejahatannya," jelas alumni Akpol tahun 2004 ini. 

Mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, korban yang telah berhasil mengambil sejumlah barang milik korban antara lain telepon genggam, berhasil ditangkap warga.

"Setelah diamankan, warga langsung menghubungi piket Reskrim. Selanjutnya, petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan," tambah orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini. 

Usai ditangkap dan diperiksa penyidik, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara. Sebab, ia terbukti melanggap ketentuan yang diatur dalam Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara.