LANGKAT - Di tangkapnya ketiga pelaku pengguna narkoba oleh Polsek Selesai yang masing masing bernama Sapon Leo Pa (39), warga pasar VI Paya Jambu, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Herly Wardoyo (27) dan Ramadana Tarigan (19), keduanya warga Pasar VIII Dusun IV Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (7/2/2017) sore, aparat Polsek Selesai langsung melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, pengembangan yang bertujuan mencari bandar sabu sabu yang memasok kepada ketiga pelaku, berhasil diamankan Personil Polsek Selesai.

Bandar sabu sabu yang memasok barang kepada ketiga pelaku yang sebelumnya berhasil diamankan adalah Diki Alvi  Irawan alias Ucok.

Dari informasi, bandar tersebut berhasil di amankan petugas dari dalam rumahnya yang beralamat Pasar ll Padang Cermin, Kabupaten Langkat. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu sabu siap edar, uang hasil penjualan sejumlah Rp380 ribu, serta satu buah bong.