MEDAN - Terkait ketidakpedulian Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) terhadap Bank Sumut dengan membatalkan penyertaan modal sebesar Rp 78 miliar yang seharusnya sudah dialokasikan pada Perubahan APBD tahun 2016.

Dirut PT Bank Sumut Edie Rizliyanto memaparkan, Bank Sumut sangat memperhatikan soal penyertaan modal. Sebab, sebagai bank umum, bisnis keuangan harus selalu menjadikan rasio keuangan sebagai indikator.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Biro Keuangan, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Pemprovsu, bahkan sudah memberikan dokumen dan penjelasan hasil RUPS tahun 2015 yang memutuskan tentang penyertaan modal sebesar Rp 78 miliar," ungkapnya.

Dikatakannya, karena Perda Pernyataan Modal belum disahkan oleh DPRD Sumut, sehingga pencairan belum masuk ke Bank Sumut meski dananya telah ada di bank tersebut.

Sementara terkait kepemilikan saham PT Bank Sumut, meski kepemilikan saham Pemprovsu 48,94% dan pemkab/pemko Sumut 51,06% di tahun 2016 atau mengalami perubahan dari tahun 2015 yakni Pemprovsu 50,66% dan pemkab/pemko 49,34%, namun tetap pengendali saham terbesar masih milik Pemprovsu. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) yakni pengendali saham harus di atas sebesar 25%.

"Kita lembaga bisnis dan bukan politik dan disarankan orang-orangnya tidak ikut berpolitik. Meski kepemilikan saham terbesar dari pemkab/pemko tapi kalau dirinci masing-masing kabupaten/kota kepemilikan sahamnya jauh di bawah 25%," tuturnya.

Sedangkan terkait transaksi devisa, Eddy menjelaskan, hingga saat ini Bank Sumut belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait letter of credit (LC) karena belum banyak customer terbaik sebagai nasabah devisa.

"Kita sudah surati OJK untuk mendapatkan izin tersebut. SOP terhadap LC belum siap kemarin tapi sekarang sudah selesai dan akan memasukkan tambahan produk lagi guna memperkuat transaksi devisa," pungkasnya.