MEDAN - Personil Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak mengamankan sembilan kilogram narkotika jenis ganja dari salah satu pool bus angkutan umum di Jalan SM Raja KM 6,5 Kecamatan Medan Amplas. Selain mangamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan seorang tersangka, yakni Romi Syahputra (21) warga Jalan EKa V Serdang, Jakarta Pusat.

Informasi diperoleh, Selasa, (7/2/2017) menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari kabar yang diterima pihak kepolisian tentang adanya seorang pria yang membawa ganja dari Provinsi Aceh tiba di Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi langsung membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi. 

Kemudian, tim memantau situasi di Jalan Ngumban Surbakti di salah satu pool bus jurusan Medan-Aceh. Sekira pukul 18.00 WIB, tim mengikuti Romi yang menumpang becak bermotor (betor) yang menuju salah satu pool bus di Jalan SM Raja tersebut. 

Sampai di depan Pool Bus itu, Romi pun turun dari atas betor. Begitu Romi turun, Tim langsung menangkap Romi dan memeriksa tas ransel yang dibawanya. Jelas saja, Romi tidak bisa mengelak karena petugas menemukan ganja seberat sembilan kilogram dari tas ransel yang dibawanya.

Selanjutnya, petugas langsung menggelandang tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Patumbak. 

"Rencananya ganja tersebut akan dibawa tersangka ke Provinsi Jambi. Begitu sampai di Jambi, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp7 juta," kata Kapolsek dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut.

Sementara, tersangka mengatakan ia membeli barang tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh. Ia mengaku hanya mengantarkan saja.

Imbas perbuatannya, tersangka harus meraskan jeruji pengap rumah tahanan Polsek Patumbak karena ia terbukti melanggar ketentuan yanh diatur Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati.