MEDAN - KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus suap anggota dan mantan DPRD Sumut‎ sesuai dengan fakta persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam fakta persidangan sekitar 80 persen? pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima suap dengan total mencapai Rp 61.835.000.000 dari 8 item tujuan pemberian.

Hal tersebut juga diakui anggota DPRD Sumut yang menerima uang suap di dalam persidangan.

"Kami masih terus proses kasus ini. Fakta-fakta persidangan tentu menjadi salah satu informasi penting bagi KPK," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui via selular, Selasa (7/2/2017).

Sedangkan untuk penetapan tersangka baru sampai saat ini lembaga anti rasuah ini masih perlu lebih dalam penyidikannya. "Belum ada tersangka baru yang kami tetapkan dalam kasus itu," ujarnya.