MEDAN - Syahrizal (29) penduduk Jalan Budi Luhur Helvetia Medan terancam dihukum berat. Sebab ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana karena menjambret seorang Mahasiswi, Joan Layla Eka Putri (23), di Jalan Ringroad Pasar II Medan Selayang. Informasi di Mapolsek Sunggal menyebutkan, pelaku perampokan yang telah beraksi di enam lokasi berbeda ini dibekuk personel Unit Rskrim Kepolisian Sektor Sunggal dari kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Gang Family Medan Helvetia.

?"Petugas Unit Reskrim yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian. Dari lokasi, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, dan langsung di lakukan penggerebekan," kata Kapolsek Sunggal, Daniel Marunduri S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono kepada GoSumut, Sabtu (4/2/2017).

Tidak hanya itu, Kanit menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis ini juga merupakan pecandu narkotika jenis sabu.

"Pada saat penggerebekan, selain barang bukti berupa sepeda motor Honda Karisma hitam plat ?BA 4801 ES,? tas warna coklat,? handphone? I phone 5, ?Dompet warna pink, ?Uang Rp.50 ribu, dan ?baju kaos coklat, petugas juga mendapati alat hisap sabu," jelas Kanit.

Informasi sebelumnya, aksi nekat yang dilakukan Syahrizal terhadap korban terjadi sewaktu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi itu tengah berjalan kaki di lokasi. Secara tiba - tiba, datang pelaku dari arah belakang dan langsung menarik tas korban. 

Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian naas yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. Menerima laporan tersebut, dalam waktu relatif singkat, Polisi yang menindak lanjuti laporan korban langsung berhasil membekuk pelaku.