MEDAN - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar menduga ada praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lahan di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) yang dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Cabang Belawan.

Dugaan pungli tersebut terindikasi dari beberapa jenis pungutan yang ditetapkan BUMN itu kepada para pengusaha perikanan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, kenaikan tarif dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan para pengusaha selaku stakeholder.

“Setelah mendengar keterangan pelaku usaha, saya menduga ada unsur pungli di sini, karena penarikan uang dari para pengusaha ada yang tidak mempunyai payung hukum,” kata Abyadi Siregar dalam pertemuan dengan para pengusaha perikanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan AP2GB di kantor PPSB, Jumat (27/1/2017).

Abyadi menjelaskan, dari laporan para pengusaha kepada Ombudsman, kebijakan yang dibuat Perum Perindo tidak fair. Padahal, berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31, penyelenggara pelayanan publik tidak boleh menaikkan tarif secara sepihak.

“Harusnya ini dibicarakan dulu dengan para stakeholder terkait. Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh sewenang-wenang menaikkan tarif,” ujarnya.