MEDAN - Sungguh nekat perbuatan yang dilakukan komplotan ini. Dengan modus pecah kaca mobil, mereka berhasil menggondol uang tunai senilai Rp80 juta rupiah milik korban yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Pajero plat BK 108 DW. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan kawanan ini di areal parkir rumah makan Ayam Penyet Joko Solo, Jalan Dr GM Panggabean, Teladan, Medan tidak jauh dar Markas Kepolisian Sektor Medan Kota. Akibatnya, korban yan diketahui bernama Husin Lubis (37), penduduk Jalan M Nawi Harahap Blok E No 16 Medan langsung melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota yang tertuang dalam bukti lapor LP/50/K/I/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tertanggal 23 Januari 2017.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. "Penyelidikan kita awali dari Bank Sumut tempat korban mengambil uang sebelum makan di Ayam Penyet Joko Solo," kata Kompol Martuasah dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut, Jumat (3/2/2017).

Berdasarkan kamera CCTV, pelaku sudah mulai membuntuti korban saat berada di tempat pengambilan uang. "Bedasarkan hal itu, kita berhasil mengetahui mobil yang digunakan pelaku. Karena sesuai dengan rekaman kamera pengawas di rumah makan tempat kejadian," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Tobing menambahkan, Rabu (1/2/20170) kemarin, sebuah mobil Suzuki APV warna hitam plat BK 1282 KG yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya terpantau petugas. "Guna memastikannya, mobil tersebut dibuntuti hingga akhirnya diberhentikan di Jalan Yos Sudarso. Namun, karena pemilik mobil tidak membuka mobilnya, petugas akhirnya membuka paksa," tambahnya.

Dari dalam mobil, petugas mendapati pengemudi beserta Maruba Sitorus (34) warga Jalan Perkutut, Lingkungan II, Sei Mati, Medan Labuhan dan Eben Pasaribu (31) warga Jalan Jermal Raya, Medan Labuhan serta puluhan plat nomor polisi dan kunci letter T. Melalui bukti awal itu, petugas pun menginterogasi ketiganya.

"Dua pelaku lagi, yakni Kd dan Hd masih dalam pengejaran. Saat mau ditangkap, Kd berhasil kabur dengan mobil Avanza dan Hd kabur dengan sepedamotor Jupiter," ungkap Martuasah.

Guna mengendus dua pelaku yang berhasil kabur ini, ketiganya dibawa petugas untuk melakukan pengembangan guna menunjukkan tempat persembunyian mereka. Namun saat hendak menunjukkan, Muliadi (50) warga asal Jalan Raya Indra Laya Nomor 0402 , Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Palembang yang menetap sementara di Jalan Karya III Helvetia ini malah coba kabur.

"Diberi tembakan peringatan dua kali, tapi tidak digubris. Lalu diberikan tindakan tegas dan terukur yang akhirnya berhasil melumpuhkannya," ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.

Kapolsek menyebutkan, masing - masing dari kawanan ini memperoleh bagian yang bervariasi. Mulyadi, sang eksekutor mendapat bagian Rp20 juta. Eben menerima bagian senilai Rp5 juta dan Maruba menerima bagian R?p10 juta.

"Eksekutor memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan (keramik) busi yang dikulumnya. Tiba waktu yang tepat, pecahan busi yang dikulum Muliadi itu dilemparkan ke kaca mobil. Akibatnya, kaca mobil korban retak. Selanjutnya, Muliadi dengan mudah menekan kaca mobil dan mengambil uang korban. ?Proses perampokan itu hanya berlangsung dalam waktu yang cukup singkat," sebut Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita mobil Suzuki APV, kunci letter T, pecahan busi, uang tunai Rp675 ribu, empat buah HP dan dua buah kartu ATM Bank Mestika dan BCA.

Imbas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan  Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.