MEDAN - Hukuman 9 tahun menanti Bobi Sembiring Cs. Pasalnya, kawanan 'kompak' ini terlibat aksi perampokan dan penadah sehingga aparat kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana untuk penadah. Pelaku yang dimaksud antara lain Bobi Sembiring (29), Warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, Joko Andreanto (25), Jalan Karya Jaya Medan Johor, dan perantara penadah Satriawan (36), Jalan Sutomo Ujung serta penadah barang hasil kejahatan, Armansyah (30), Jalan Sei Mencirim Sunggal.

Keempatnya ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sunggal berdasarkan laporan korban, Yoseph Muchtar, (54), prnduduk Jalan Setiabudi Pasar II Nomor. 2-B, Medan Selayang sesuai dengan tanda bukti laporan LP/111/ I/2017 tanggal 18 Januari 2017.

Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK mengatakan, awalnya petugas berhasil menangkap Bobi di Jalan Ringroad.

"Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Sedangkan rekan dua rekan pelaku dalam menjalankan aksinya berinisial D dan JP tengah dalam pengejaran petugas dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," Kata Daniel dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut, Jumat, (3/2/2017).

Daniel menjelaskan, sewaktu melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, Bobi melakukan perlawanan. "Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap Bobi dengan menembak kakinya setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan sebanyak dua kali," jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini. 

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menerangkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu grasi rumah korban.

"Bobi dan JP (DPO), masuk kerumah korban. Sementara dua rekannya menunggu di dalam mobil Daihatsu Terios yang digunakan saat menjalankan aksinya," terang Daniel. 

Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan, sempat terjadi pemukulan terhadap korban dalam perampokan tersebut. Tidak sampai di situ, JP juga menodongkan senjata jenis airsoftgun ke arah korban setelah akhirnya kabur dengan barang hasil jarahannya. 

"Korban sempat dipukul dan ditodong senjata oleh para pelaku karena memergoki aksi perampokan yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah itu," tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti berupa senjata airsoftgun lengkap magazine dan mimis, borgol, alat kejut setrum, besi pencongkel, handphone, tablet merk mito, kunci T dan gagangnya, mata uang asing dan jam tangan turut disita petugas.

Sementara itu, tersangka yang dikonfirmasi mengakui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi yakni, Jalan Beringin Helvetia, Jalan Besar Helvetia, Jalan Abadi Sunggal, Komplek Setiabudi, Jalan Danau Singkarak, Jalan Ayahanda dan Jalan Sukadono serta Kapten Sumarsono. 

Guna mempertanggungjawabakan perbuatannya, keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal.