MEDAN - Usai ditangkap tim Intelijen  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rabu (1/2/2017) kemarin, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu belum juga melakukan pemeriksaan terhadap DPO Zulkarnain atas kasus korupsi Bank Sumut. Dengan hal itu, penyidikan berupa pemberkasan terhadap Zulkarnain? selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut itu belum juga dilakukan hingga saat ini.

"Belum ada, masih yang kemarin juga. Karena, Zulkarnain tidak ada kuasa hukumnya. Jadinya, belum dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Iwan Ginting, Kamis (2/2/2017).

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu akan melakukan pemeriksaan terhadap Zulkarnain pada pekan depan.

"Setelah sudah penasehat hukumnya, akan kita lakukan pemeriksaan hingga pemberkasan," jelas mantan kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang itu.

Hal senada juga disampaikan oleh ?Jaksa di bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan. Dia mengatakan belum ada proses hukum dilakukan oleh pihaknya terhadap tersngka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.

"Belum, namun akan? dimintai keterangan seputaran tugasnya sebagai PPK terkait dirinya sebagai tersangka?," kata Yosgernold.

Untuk diketahui, Zulkarnain diamankan saat? makan siang disebuah rumah makan soto di Jalan Setia Budi Medan, Zulkarnain buronan kasus korupsi Bank Sumut diciduk tim Intelijen ?Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu, (1/2/2017) siang, sekitar pukul 14.15 WIB.

"Dalam penangkapan Zulkarnain yang telah buron dari bulan September 2016 hingga  1 Febuari 2017. Jadinya, sekitar 5 bulan borun, baru bisa ditangkap oleh Team penyidik dan Intel Kejatisu," jelasnya sembari mengatakan Zulkarnain dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.