MEDAN - Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal berhasil mengamankan Ruslan (28), penduduk Jalan Setia Budi Gang. Famili Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini ditangkap petugas berdasarkan laporan korbannya, pemilik Cafe Nguyah di Jalan DR. Mansyur Nomor. 132 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (1/2/2017).

Infomasi diperoleh, korban yang diketahui bernama Yeni Arisandi Kosasih (25), penduduk Jalan Bilal Ujung Nomor. AA1 Kelurahan P. Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, langsung mendatangi tempat usahanya setelah mendapat laporan dari karyawannya tentang pencurian di Cafe miliknya.

"Setelah mendapat laporan dari karyawannya, korban langsung bergas mendatangi tempat usahanya. Di situ, ia langsung mengecek kamera pengawas," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut.

Lanjut dijelaskan Daniel, berdasarkan rekaman kamera Circuit Clossed Televisiion (CCTV), diketahui pelakunya adalah Ruslan, dan rekannya berinisial N yang masih diburon petugas. "Berdasarkan rekaman CCTV, karyawan dan korban yang mengenali Ruslan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan barang milik korban yang hilang dari cafenya," jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, korban langsung menghubungi pihaknya. "Personel yang menerima laporan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dengan dibantu karyawan korban, akhirnya petugas berhasil membekuk Ruslan tanpa perlawanan," tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara, Ruslan ketika nenjawab pertanyaan wartawan mengatakan ia masuk ke cafe milik korban dengan cara merusak kunci bersama rekannya berinisial N. "Berdua kami membongkar cafe itu. Tapi kawanku itu entah di mana sekarang," jawabnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita satu unit speeker merek ODA, blender merek Philip, dan dua unit kamera CCTV sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.