MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda Pengawasan produk Halal dan higienis DPRD Medan menargetkan perda tersebut selesai di akhir Maret 2017. Untuk mempercepat pembahasannya, Pansus akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan ranperda tersebut.

"Untuk ranperda ini kami prioritaskan akhir Maret sudah bisa diparipurnakan. Kemarin, kita (pansus-red) sudah melakukan rapat penjadwalan dan Alhamdulillah sudah rampung," kata Ketua Panasus Rajudin Sagala, Rabu (1/2/2017).

Rajudin mengatakan, guna memaksimalkan pembahasan ranperda tersebut, Pansus akan melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak diantaranya, Bagian Hukum Pemko Medan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), MUI, Asosiasi Mall, Lembaga Perlindungan Konsumen, Majelis Ulama Indonesia serta pihak akademisi.

"Kita ingin memaksimalkan pembahasan ini sehingga bisa bermutu, makanya kita akan berkoordinasi dengan semua pihak. Untuk masalah kehalalan, kita memanggil MUI, Bagian Hukum. Kemudian masalah kesehatannya/higienis pansus akan memanggil Balai POM, MUI dan Yayasan Lembaga Konsumen," jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengatakan, Perda ini nantinya diharapkan bisa menguntungkan semua pihak. "Kita sangat berkepentingan untuk menjadikan produk hokum ini bisa menguntungkan semua pihak. Tidak hanya dari sisi syariatnya dalam hal ini kehalalannya tetapi juga sehat dan layak konsumsi," ucapnya.

Begitu juga soal ketersediaan daging halal di Kota Medan, Rajudin mengatakan Pansus akan mengintensifkan pembahasan dengan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH).

"RPH juga termasuk yang akan kita panggil dan mintakan pendapatnya terutama soal sertifikasi penyembelihan ddan ketersediaan daging halal di Kota Medan. Begitu juga dengan produk impor kita akan melibatkan Balai POM dan Dinas terkait dalam pembahasannyas," demikian Rajuddin.