MEDAN - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis (38) divonis majelis hakim dengan penjara selama dua tahun, enam bulan penjara atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp2,5 miliar dari bandar narkotika jaringan internasional Togiman alias Toge, di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2017). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa telah secara sah bersalah melakukan percobaan jahat atau pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan harta kekayaan bandar narkotika Togiman alis Toge narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ichwan Lubis dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan," ucap majelis hakim.

Selain Ichwan Lubis, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Togiman alias Toge dengan berkas terpisah dengan penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Tjun Hin dan Janti, masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Mendengar putusan majelis hakim jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan Ichwan Lubis. Sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut selama lima tahun penjara.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ichwan Lubis selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan," ucap jaksa Yunitri pada sidang beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan terpisah, JPU menuntut Togiman dengan penjara 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Tjun Hin dan Janti, masing-masing dituntut lima tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU menyatakan Ichwan Lubis, Tjun Hin, dan Janti dianggap bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Togiman melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 10 UU yang sama. Kasus itu berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada 1 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Achin lantas mengatakan telah menyuap Ichwan.