MEDAN - Andriansyah Simatupang (27), warga Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Banten, Medan Tembung dan rekannya, Darmansyah (27), warga yang sama terpaksa mendekam di jeruji rumah tahan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.  Informasi di Mapolsek Sunggal menyebutkan, duo sekawan yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan petugas karena kedapatan melakukan pencurian di rumah kost di Jalan Sei Blutu No. 9-B, Kelurahan Babura, Medan Sunggal milik Gusman Lubis (25) tercatat sebagai warga Jalan Karya Budi Nomor. 7 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.

"Korban terkejut melihat pelaku berada di depan pintu kamarnya ketika membukakan pintu untuk rekannya, Ade Irwansyah yang baru pulang kerja," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (31/1/2017).

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, korban yang terkejut langsung berteriak maling. "Melihat keberadaan tersangka, korban langsung berteriak. Teriakan ini mengundang perhatian penghuni kost lainnya yang menyebabkan pelaku langsung kabur," jelas Daniel.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ini menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di semak belukar tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Ketika ditangkap korban, ternyata ada satu orang lagi rekan tersangka yang ketika itu tengah bersembunyi di semak - belukar," tambah Daniel.

Selanjutnya, Daniel menerangkan, korban langsung menghubungi pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

"Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi, dan mengamankan para tersangka," terang mantan Kapolsek Delitua ini. 

Sementara, tersangka yang sempat menjawab pertanyaan wartawan mengaku masuk ke rumah korban melalui lantai dua yang jendelanya tidak terkunci dengan cara memanjat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek. Duo sekawan ini dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.