MEDAN - Anak korban Nur Ain Lubis dosen FKIP UMSU menjerit histeris mendengar vonis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Roymardo Sah (20) yang divonis hukuman penjara selama seumur hidup, karena telah terbukti membunuh dosennya. "Menyatakan terdakwa Roymardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1/2017) sore.

Dalam persidangan, Roymardo yang duduk di kursi pesakitan terpaksa dikawal satpam untuk mengantisipasi kericuhan. Satpam berjejer berdiri di belakang Roymardo yang terus menunduk. Mendengar putusan itu, keluarga terdakwa tampak sedih.

Sementara itu, keluarga korban langsung mengejar terdakwa yang akan dibawa oleh satpam. Bahkan salah seorang keluarga korban berusaha memukuli terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matias yang menuntut Roymardo dengan hukuman mati. Atas putusan itu, pengacara Roymardo menyatakan banding.

Sebagaimana yang diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 2 Mei 2016 sekira pukul 15.47 WIB di dalam kamar mandi FKIP (Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan) Universitas  Muhammadiyah Sumatera Utara di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Awalnya sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa terbangun dari tidur di rumahnya yang terletak di Jalan Tuasan Medan. Terdakwa terpikir untuk menghabisi nyawa sang dosen Nur Ain Lubis. Selama ini terdakwa sudah menaruh dendam dan membenci korban dikarenakan dosennya itu selalu memarahi terdakwa karena tidak memperhatikan korban saat mengajar. Tak hanya itu, korban juga sering mengancam akan memberi nilai jelek terhadap mata kuliah yang diajarkan korban.

Selanjutnya terdakwa berangkat menuju kampus. Lalu terdakwa masuk ke Gedung FKIP. Terdakwa lantas mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri dan martil disimpan di saku celana sebelah kanan. Terdakwa mengambil topi warna biru dalam bagasi jok sepeda motor selanjutnya terdakwa selipkan di celana belakang. Terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan duduk di depan ruang dosen yang berada di lantai satu.

Namun tiba-tiba terdakwa melihat korban Dra Nur Ain Lubis keluar dari ruang dosen. Kemudian terdakwa perhatikan korban masuk ke dalam kamar mandi FKIP dan sekitar tiga menit kemudian terdakwa langsung berjalan menuju ke arah kamar mandi tersebut sambil memakai topi.

Selanjutnya terdakwa masuk ke ruang kamar mandi tersebut dan langsung menutup pintu kamar mandi sambil berdiri menunggu korban. Ketika korban membuka pintu kamar mandi, saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dari saku celana sebelah kiri.

Terdakwa langsung menghujamkan pisau ke arah leher korban. Namun sempat ditangkis korban dengan menggunakan tangan kirinya. Akan tetapi karena tenaga terdakwa lebih kuat, tikaman tersebut langsung mengenai leher korban. Korban lantas menjerit-jerit meminta tolong namun terdakwa tidak mempedulikan dan akhirnya korban pun meninggal dunia.