MEDAN - Sidang lanjutan kasus TPPU jaringan narkoba internasional dengan terdakwa Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ikhwan Lubis, Bandar Narkoba jaringan internasional Togiman alias Toge yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Janti dan Tjun Hin batal digelar dikarena salah seorang terdakwa sakit. "Informasi yang diperoleh majelis hakim dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Yunitri Sagala menyampaikan bahwa salah seorang terdakwa yakni Janti yang merupakan kakak Togiman yang berperan dalam pemberian uang tersebut tak hadir karena sakit," ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Senin (30/01/2017).

Berdasarkan informasi yang disampaikan JPU, tiga terdakwa lainnya juga tak hadir sehingga persidangan yang seyogyanya dengan agenda pembacaan putusan tidak bisa digelar pada hari ini.

Erintuah menjelaskan, terdakwa Janti tidak bisa mengikuti sidang karena mengalami sakit TBC.

Namun Erintuah menegaskan persidangan akan tetap digelar meski tiga orang terdakwa yang hadir. Terlebih lagi masa penahanan ketiganya akan berakhir pada 3 Februari 2017.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yunitri Sagala menuntut Ikhwan Lubis selama 5 tahun dan membayar denda Rp 1 Milyar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp 2,5 miliar, dari bandar narkoba jaringan internasional Togiman alias Toge yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.

Sedangkan Togiman alias Toge dituntut selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta Tjun Hin dan Janti masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Ichwan Lubis, Tjun Hin dan Janti dianggap bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Togiman melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 10 UU yang sama.

Sebelumnya diberitakan, AKP Ichwan Lubis yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan, pada 1 April 2016 ditangkap BNN setelah mereka mengembangkan pengungkapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Perwira di Polres Pelabuhan Belawan ini dipersangkakan telah melakukan TPPU berlatar narkoba, dengan menerima dana Rp 2,3 miliar dari Tjun Hin alias Ahin yang merupakan anggota jaringan.

Uang sebesar itu diserahkan Ahin setelah mendapat perintah dari Togiman alias Toge, narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Ichwan menerima uang itu untuk mengurus kasus anggota jaringan Togiman bernama Achin alias MR yang sedang ditangani BNN.