MEDAN - Menyikapi permasalahan sengketa lahan parkir seluas 7 hektare (Ha) di areal belakang Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), akan menunggu hasil pembahasan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumut. "Kita menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait soal masalah lahan parkir tersebut," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat (Dit) Intelkam Polda Sumut, AKBP Suryadi Bahar kepada massa PT Sianjur Resort saat aksi di Mapolda Sumut, seperti dihimpun GoSumut, Senin (30/1/2017).

Dalam kaitan itu, Suryadi menjelaskan, masalah kepastian hukum terkait kepemilikan lahan parkir seluas 7 Ha tersebut, juga masih menunggu proses dari pengadilan. Sementara ini, pihak PT Sianjur Resort diperkenankan untuk memportal akses masuk ke Mapolda Sumut melalui jalur belakang.

"Untuk sementara, pemasangan portal boleh dilaksanakan," jelas Suryadi Bahar ketika menemui elemen mahasiswa dan ormas yang menggelar aksi di Mapolda Sumut.

Sementara, dalam aksinya, massa yang juga didominasi kaum hawa dan anak-anak tersebut meminta pengusutan tuntas secara hukum mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Waka Polda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan parkir tersebut.

Massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan gratifikasi pembangunan yang dilakukan Polda Sumut di lahan PT Sianjur Resort.

Massa yang berorasi juga meminta Kapolda Sumut Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lahan PT Sianjur Resort.

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi meminta Kapolri untuk turun tangan atas perampasan lahan PT Sianjur Resort oleh Polda Sumut. Begitu juga pihak Kejatisu. Massa meminta untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) dengan No 1433 K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014.

Mereka juga meminta tangkap dan adili mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution yang telah mengeluarkan izin pemakaian lahan yang bukan haknya.

Pantauan di Mapolda Sumut, setelah mendapat tanggapan dari pihak berwenang, massa yang datang dengan berbagai jenis kendaraan tersebut membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menggelar aksi di Bundaran Majestik. Setelah itu berlanjut ke kantor DPRD Provinsi Sumut dan berakhir di Mapolda Sumut dengan agenda tuntutan yang sama.