MEDAN - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara melakukan aksi di Bundaran Majestik yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (30/1) siang.

Pantauan di lokasi, massa gabungan dari Posko Perjuangan Rakyat Sumut, Lira Sumut, Jaringan Mahali Sumut, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumut, Aliansi Mahasiswa Kota Medan, LBH Unika dan Front Peta berkumpul sekitar pukul 11:30 WIB.

Dalam tuntutannya, mereka meminta supaya Kapolda Sumut mengosongkan lahan parkir milik Sianjur Resort seluas 7 hektar yang berada di belakang Mapolda Sumut.

“Hari ini kita turun ke jalan untuk membantu masyarakat miskin untuk melawan ketidak adilan,” ujar salah satu orator.

Menurut Liston Hutajulu selaku ketua Pospera Sumut, aksi mereka akan dilangsungkan di depan kantor DPRD Sumut, kemudian ke kantor BPN dan juga Mapolda Sumut.

Dalam pernyataan sikap mereka, ada enam poin yang mereka minta. Antara lain mengusut tuntas secara hukum mantan Kapoldasu dan wakilnya yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan PT Sianjur Resort yang dijadikan lahan parkir Mapoldasu seluas 7 hektar.

Kemudian meminta KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi pembangunan lahan parkir. Selanjutnya meminta Kapolda menghentikan seluruh pembangunan dan meminta Kapolri untuk turun tangan.

“Kemudian meminta Kejatisu untuk mengeksekusi Putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan nomor 1433 K/Pdt/2017 tanggal 28 November 2014 serta tangkap mantan dirut Utama PTPN II yang telah mengeluarkan izin pemakaian lahan yang bukan haknya,” ujar orator.

Dalam peryataan sikap, Forum Keadilan Sumatera Utara turut ditandatangani dari pihak Pospera, Pemuda Lira-Sumut, Jaring Mahali, LBH Unika, Forkat, Formad, Forum Mahasiswa Keadilan Sumut dan Front Peta.