MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menangis sebut Istri dan anaknya harus menanggung beban beratnya yang telah tersandung beberapa kasus dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar, dalam sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2017).

Saya sedih yang mulia karena yang paling menanggung beban berat karena kasus saya ini adalah keluarga, istri dan anak saya. Saya hanya bergaul dengan warga binaan. Tapi istri dan anak saya bergaul dengan orang di lingkungan mereka," ucap Gatot Pujo Nugroho menangis saat menjawab pertanyaan hakim.

Disebutkan Gatot, mengaku kasus ini akan dijadikannya sebagai bahan evaluasi. Dan selama di penjara, dirinya selalu diminta memberikan pencerahan di lingkungan narapidana. Dalam setiap kesempatan ceramah, dia selalu mengingatkan kepada para napi bahwa keluarga merekalah yang paling menderita akibat persoalan hukum yang dihadapi. 

"Selama saya jalani kasus ini yang menangung semua beban ini yakni keluarga saya, istri dan anak-anak saya yang punya lingkungan luar. Mereka yang berdampak buruk atas kasus saya ini. Mohon maaf, istri saya dua, termasuk anak-anak saya di sana (Jakarta) kena imbasnya. Dan sampai anak istri saya pulang naik angkot diberitakan Yang Mulia," ucap Gatot menangis.

Hakim anggota Yusra SH juga menanyakan apakah nantinya Gatot masih ingin ikut Pilkada. Dan apa nantinya yang akan dilakukan Gatot setelah keluar dari penjara. Mendengar pertanyaan itu, Gatot mengaku jika punya kesempatan lagi, ia akan ikut dalam Pilkada.

"Jika saya ada kesempatan untuk ikut Pilkada lagi saya akan ikut. Tapi ini saya buat pelajaran. Saya ingin menjadi orang yang bisa memberikan pencerahan pada banyak orang," urai Gatot di hadapan majelis hakim yang diketuai Didiek Setyo Handono.

Sementara itu, diruang sidang juga dihadiri Sutias Handayani istri pertama Gatot, dan putrinya yang duduk di bangku pengunjung juga tampak meneteskan air mata. Dia menghapus air mata dengan tisu. Mereka selalu hadir mengikuti persidangan mendampingi Gatot.

Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan suap atau yang disebut dengan uang ketok terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk 7 item yang sedang dibahas di badan legislatif. Di antaranya perihal pembatalan hak interpelasi, persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2012, 2013, 2014, Pengesahan P APBD tahun 2014 dan 2015, Pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2014. Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.