BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali memeriksa Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhadi karena pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Ia diduga terlibat partai politik dengan menjadi Ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) pada Pileg 2014 lalu.

Kasus itu dilaporkan oleh Hamdani dengan menyertakan foto penyerahan SK Tim KPPA kepada Muladi. Selain itu, untuk menguatkan dalil aduannya, Hamdani juga menghadirkan dua orang saksi, mantan Wakil Sekretaris Partai Aceh dan Ketua KPPA Aceh Jaya periode 2013 dan 2014 atas nama Mawardi dan Nasri Saputra.

Salah satunya merupakan bakal calon Bupati Aceh Jaya yang gugur dalam penetapan pasangan calon. Dalam pemeriksaan tersebut, Muhadi yang didampingi oleh anggota Panwaslih Aceh Jaya membantahnya.

“Perlu teradu sampaikan bahwa tuduhan sebagai Ketua KPPA Indra Jaya pada tahun 2014  tidaklah benar, namun teradu pernah ikut sebagai salah satu tim di KPPA Jaya pada tahun 2014 mewakili unsur tokoh masyarakat,” ungkap Muhadi.

KPPA, lanjut Muladi, merupakan satu kumpulan yang direkrut sebagai relawan yang bertugas untuk menyukseskan pemilihan yang diajukan oleh Partai Aceh yang bersifat ad hock dan tidak sebagai organisasi massa maupun partai politik. “KPPA sendiri terdiri dari unsur pengurus, anggota partai, ormas pendukung partai, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa, tokoh perempuan, dan unsur masyarakat lainya,” katanya.

Sehingga setelah terlaksananya Pemilu 2014, maka dengan sendirinya KPPA tersebut di bubarkan dan tidak memiliki ikatan baik secara hukum maupun secara politik dan tidak terikat dengan AD ART Partai Aceh.

“KPPA murni hanya relawan sebagai tim pemenangan Pemilihan Legislatif 2014 bukan pengurus partai, sehingga keberadaan teradu pada saat ini merupakan salah satu pribadi yang ikut menggunakan hak politik dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

Penjelasan Muhadi ini, kemudian dibantah oleh saksi dari Hamdani yakni Mawardi. “Saudara Muhadi jelas dia Ketua KPPA Aceh Jaya. Saya yang tanda tangan SK dan meyerahkan SKnya sebagaimana foto yang terlampir,” tegas Muwardi.

Tugas KPPA, lanjutnya, adalah untuk pemenangan pemilu biasa disebut Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu). KPPA Jangka waktu kerjanya lima tahun, bukan satu tahun.

Diakhir pemeriksaan, anggota DKPP, Ida Budhati selaku ketua majelis meminta pengadu untuk menyerahkan AD/ART dari Partai Aceh dan SK yang dijadikan bukti dalam pemeriksaan.

“Masih ada yang ingin disampaikan? Jika sudah cukup, saudara pengadu, kami perintahkan untuk menyerahkan AD/ART Partai Aceh dan SK yang dipegang oleh saksi kepada tim pemeriksa daerah,”tutup Ida.