MEDAN - Mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan yang didakwa melakukan penggelapan dana pinjaman kampanye sebesar Rp 15,3 miliar resmi melaporkan Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti - Sumut) ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Rabu (25/1/2017). Dalam bukti laporan STTLP/195/K/I/2017/SPKT Restabes Medan, Wasekjen DPP Partai Demokrat tersebut melalui kuasa hukumnya, Johari Damanik melaporkan Tongam Freddy Siregar selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sakti Sumut.

"Kita mau melaporkan, Tongam Freddy Siregar dan kawan-kawan, terkait bagaimana mereka itu melakukan perbuatan yang menyerang Bapak Ramadhan Pohan melalui spanduk yang bertuliskan tudingan terhadap klien kami," kata Johari kepada GoSumut usai membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.

Terpisah, Tongam Freddy Siregar yang dikonfirmasi terkait laporan itu mengaku senang atas pengaduan tersebut. Pernyataan tak lazim Tongam itu, bukan sebagai respon sepele atas laporan Ramadhan. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, kasus yang melibatkan politisi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu telah duduk perkaranya. 

"Saya sangat senang dengan laporan mereka. Dari kasus ini nanti akan terbongkar siapa Ramadhan Pohan," ujar Tongam lewat jaringan telepon. 

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan AKBP Febriansyah yang dimintai konfirmasi mengatakan akan mengecek laporan tersebut. "Segera akan kita cek laporannya," kata Febriansyah.

Sebelumnya, Tongam Siregar yang mengatasnamakan Sakti Sumut kerap menggelar demo saat sidang peradilan terhadap Ramadhan Pohan digelar di Pengadialan Negeri Medan. Diduga gerah dengan aksi elemen masyarakat itu, Ramadhan Pohan resmi melaporkan Tongam atas dugaan pencemaran nama baik di Mapolrestabes Medan.