JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden tentang grasi terhadap Antasari Azhar. Menurut Keppres tersebut masa hukuman Antasari dikurangi enam tahun.

Keppres itu ditandatangani Presiden pada Senin, 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Jokowi punya alasan mengabulkan permohonan itu. Menurut Johan, pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Jokowi jadi salah satu pertimbangan utama.

"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," imbuh Johan.

Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung. Kemudian, Mahkamah Agung kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.

Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.***