MEDAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPAID Sumut) telah vakum menerima pengaduan dari masyarakat sejak 4 Januari kemarin. Hal ini dikarenakan anggaran untuk lembaga perlindungan anak tidak ditampung di APBD 2017. "Kalau memang Pemprovsu gak perlukan kita lagi, sebaiknya terus terang dan diumumkan ke publik bahwasanya KPAID tidak lagi diperlukan, maka SK yang telah diterbitkan dicabut. Jangan diam-diam seperti inilah. Kita sudah dua kali mengirim surat ke Pemprovsu tak digrubis," kata Ketua KPAID Sumut M Zahrin Piliang kepada wartawan di Medan, Rabu (25/1/2017).

Karena anggaran tak jelas, KPAID sudah vakum menerima pengaduan masyarakat sejak 4 Januari 2017. "Gimana gak kita tunda, kantor beroperasi harus bayar listrik, telepon, biaya administrasi surat menyurat, investigasi, dan lainnya butuh biaya. Kalau sudah tidak ada anggaran, siapa yang biayai itu semua," kesalnya.

Biaya operasional di 2016, pihaknya mengusulkan Rp1 miliar agar ditampung dalam APBD 2016. Namun, tiba-tiba alasan Pemprovsu tidak bisa mencairkan anggaran yang telah diusulkan. Kemudian, Pemprovsu menampungnya kembali di P-APBD 2016 dan dicairkan Desember 2016 sebesar Rp500 juta.

Sedangkan usulan biaya operasional KPAID Sumut di 2017, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, tidak ditampung Pemprov Sumut. "Informasi yang diterima tidak ada ditampung sama pemprov. Kalau anggaran ditunggu di P-APBD 2017, sudah pasti anggarannya cair di Desember mendatang. Jadi yang bayar biaya operasional selama 2017 siapa," tanya Zahrin.

Zahrin menuding Pemprovsu tidak peduli dengan kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumut. Sedangkan, masyarakat sangat membutuhkan lembaga ini. "Kasus yang sudah diterima, kita limpahkan ke Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut yang berada di Kantor Gubsu," katanya.