MEDAN - Hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara penipuan sebesar Rp15,3 Miliar dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh eksepsi Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.

Majelis Hakim mengatakan menolak seluruh nota keberatan dari terdakwa Ramadhan Pohan.

"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas Ramadhan Pohan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan, memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan," ucap hakim ketua Djaniko MH Girsang di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2017).

Di mana putusan sela hakim menyatakan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Mengenai ada gugatan perdata dalam kasus yang sama, hakim memiliki kewenangan untuk mengikuti atau tidak mengikuti perkara perdata itu.

"Perkara perdata itu nantinya akan majelis hakim pertimbangkan. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil. Jaksa telah menyebutkan tempat dan waktu perbuatan pidana yang dilakukan trdakwa dan cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan," bebernya.

Usai membacakan amar putusan sela, majelis hakim menanyakan pada terdakwa Ramadhan Pohan dan tim penasehat hukumnya apakah mengerti dengan putusan itu. Hakim juga meminta pada jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan mantan calon Walikota Medan didakwa melakukan penipuan total sebesar Rp15,3 miliar dana milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan tidak diadili sendirian. Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diadili dalam perkara yang sama. Namun dia diadili dalam persidangan terpisah.