MEDAN - Soal kasus dugaan korupsi ‎‎proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas. ‎Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)akan melakukan pemeriksaan dua orang saksi. Pada pemeriksaan kedua saksi itu, akan dijadwalkan, Rabu (25/1/2017) pekan ini.

erdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.

"Rabu ini, ada dua saksi yang akan kita periksa dalam kasus ini," sebut ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada wartawan Senin (23/1/2017).

Ditanyakan masalah untuk identitas saksi tersebut, Yosgernold tidak menjelaskan rinci. Sambung Yos, keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan kasus untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut, dalam kasus ini.

"Kita lihat aja siapa yang akan diperiks Rabu mendatang, kalau kita beberkan saksi ini sekarang, ada kemungkinan mereka mangkir, karena takut namanya disebut disebut di media, namun yang jelas keterangan saksi ini, untuk mengoptimalkan penyidikan dalam kasus itu. Jadinya, pihak-pihak terkait selama diperlukan penyidikan, akan dimintai keterangannya," jelasnya.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

"Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa Volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan," imbuhnya.