JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Mulai tahun ini, kata Jokowi, tidak lagi ada kompromi atau memberikan peringatan terlebih dulu, tetapi langsung mencabut atau membekukan izin usahanya.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat memberikan arahan kepada para menteri, kepala daerah dan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/1/2017).

"Tahun 2015 masih ada peringatan. Tahun ini enggak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan. Cabut ya cabut sudah," tegas Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada para perusahaan swasta agar betul-betul mengikuti peraturan yang ada dan menjaga lingkungan di sekitar lahan konsesi dengan baik.

''Saya ingatkan lagi tidak boleh ada kompromi lagi mengenai hal-hal yang berkaitan kebakaran hutan. Saya ingatkan juga semua perusahaan swasta betul-betul harus ngikut,'' ujarnya.

''Kalau sudah diberi konsesi itu ya dipelihara, dirawat, diamankan areanya,'' sambung Jokowi.

Dibanding 2015, tahun 2016 lalu kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, jauh berkurang. ***