MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima berkas dan tersangka Jan W Saragih dari Tipiter Reskrimsus Polda Sumut atas dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012 bersumber dari dana hibah sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari PAPBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2012, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar mengatakan tersangka dibawa Poldasu ke kantor Kejatisu pada pukul 10.00 Wib dan langsung dilakukan pemeriksaa oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejatisu di Ruangan Pidsus selama Dua Jam serta selanjutnya diperiksa kesehatanya oleh dokter di Klinik Kejatisu.

"Iya, pihak Kejatisu sudah menerima tersangka dan sudah diperiksa oleh penyidik Kejatisu dan selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Sumanggar, Kamis (19/1/2017).

Disebutkannya, tersangka digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama dua minggu kedepan.

"Kita tahan tersangka selama dua minggu kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan," beberya.

Lanjut dia, berkas milik tersangka akan segera disusun Tim Jaksa untuk kemudian secepatnya melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk kemudian disidangkan.

"Jaksa akan segera menyusun berkas tersangka agar secepatnya disidangkan," pungkas Sumanggar.

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 yang lalu dan dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Dimana Jan Waner Saragih menjadi Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) 2012.

Kegiatan pesta danau toba pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan, antara lain parade budaya, arak-arakan dan penyalaan api obor PDT, festival alat musik khas Sumatera Utara (Sumut), pameran, dan lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

Ir Jan Waner Saragih MSi merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Simalungun diduga melakukan mark-up dana Pesta Danau Toba tahun 2012 dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provsu, Negara dirugikan Rp. 841.630.000.

Tersangka Ir Jan Waner Saragih MSi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.