JAKARTA - Mi instan Samyang asal Korea kini menjadi polemik. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah minimarket di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, KH Safraji mengatakan, sidak dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah atas peredaran mi yang tidak tersertivikasi halal.

MUI Sumenep mencurigai Mi instan asal Korea itu mengandung enzim babi. Selain karena tidak adanya sertifikasi telah dilakukan pemeriksaan dari lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia, kemasannya juga hanya berbahasa Korea.

Mi Samyang yang dipersoalkan adalah kemasan berwarna kuning.

Pemilik swalayan, Valentin Gusno mengakui mi tersebut dijual lantaran banyaknya permintaan konsumen lewat media sosial.

"Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menduga produk mi instan Samyang mengandung minyak babi, Balai Pengawasan Obat Makanan dan Minuman, BPOM mengatakan bahwa produk tersebut ilegal.

Dugaan itu berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sebuah area minimarket, pada Rabu siang (18/1/2017).

Mi berjenis ramen instan ini diduga kuat mengandung enzim babi. Kecurigaan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Terlebih, dalam kemasan mi tersebut hanya tercantum bahasa Korea. Tidak ada label dari Dinas Kesehatan maupun Sertifikasi Halal.

Menurut Ketua MUI Cabang Sumenep, KH Safraji pihaknya akan membawa beberapa sampel untuk diuji laboratorium di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. "MUI akan selalu mengawasi berbagai minimarket yang menjual produk serupa," ujarnya.

Sementara, pemilik swalayan, Valentin Gusno menyatakan pihaknya sudah meminta maaf atas penjualan produk tersebut. "Saya membeli dari beberapa reseller dari Surabaya. Itu karena permintaan via sosmed," ujarnya.

Velentin berjanji akan menarik produk makanan tersebut agar tidak dijual kembali. Kasus tersebut diakuinya menjadi pelajaran berharga. ***