LANGKAT – Nekat jadi pengedar narkoba jenis ganja, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di dalam rumah, Jalan Tanjung Dusun III Desa Cempa, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia ditangkap lantaran petugas menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di bawah kuali. Ibu rumah tangga tersebut tersebut berinisial Fat (45). Dari tangannya, petugas menyita barang bukti ganja yang disimpan dalam satu bungkus asoy hitam. Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua bungkus kertas koran berukuran sedang berisi, satu bungkus kertas koran berukuran besar berisi ganja, dua kotak kaleng rokok, dan timbangan duduk.

Pjs Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Tarmizi Lubis mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tanjung Dusun III, Desa Cempa, Kecamatan Tanjung Pura, ada seorang laki-laki yang diduga kuat memiliki ganja.
"Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dimaksud (Selasa 17 Januari 2017). Setibanya di tempat kejadian perkara, personel langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diketahui milik Zainuddin alias Edi," jelas AKP Tarmizi.

Ketika itu, Edi tidak ada di rumah. Hanya ada istrinya sedang memasak di dapur. Dengan didampingi kepala lingkungan setempat dan disaksikan Fat, petugas memeriksa rumah Edi hingga menemukan bungkusan mencurigakan dari dalam kamar tepatnya di lantai kamar dekat pintu.

Saat dibuka, ternyata berisi ganja dan petugas kembali menemukan bungkusan berisi ganja dari bawah meja dapur, tepatnya di bawah kuali serta barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat guna diproses hukum.

"Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan polisi. Barang bukti sudah diamankan di Mako," pungkas AKP Tarmizi.