PADANG LAWAS - Pemerintah Kecamatan khususnya Kecamatan Ulu Barumun diduga tidak memiliki data personil Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Wilayah kerjanya. Padahal personil TPK adalah ujung tombak kesuksesan program pembangunan Dana Desa. Bahkan Hal tersebut diatur jelas pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016.

Jika benar Pemerintah Kecamatan tidak mengetahu personil TPK Dana Desa diwilayahnya, maka bukan  tidak mustahil pelaksanaan Dana Desa terlaksana secara compang - camping tanpa memperhatikan UU dan peraturan yang sudah dijadikan payung hukum pelaksanaan tekhnis Dana Desa.

Hal itu diungkapkan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Ulu Barumun termasuk Bonardon Nasution, Selasa (17/1 /2017) kepada GoSumut di desa Paringgonan. Dijelaskan Bonardon keberadaan pelaksanaan Dana Desa diwilayah Kecaman Ulu Barumun Dan Sosopan terkesan asal berjalan.

“Bahkan ada dugaan, pihak Kepala Desa melakukan pembodohan terhadap warganya. Personil TPK yang berfungsi melakukan proses pengerjaan pembangunan Fisik Dana Desa, sampai pengadaan barang, diduga tidak difungsikan."ungkapnya.


Buktinya kata Bonardon, jika ditanya menyangkut personil TPK, warga Desa tidak mengetahui, mereka hanya Tau personil Kepala Desa yang punya kuasa pengelola dan bertanggungjawab terhadap Dana Desa.

Dia juga menambahkan, sampai saat ini, Keterbukaan Informasi menyangkut penggunan Dana Desa tidak berjalan di Desa. Hal demikian dapat terlihat, sangat susah untuk mendapatkan papan Informasi Desa menyangkut Dana Desa, kecuali sebatas  Papan  Merek bangunan.

Satu Hal lagi yang paling ironis, Dana Desa seharusnya dilaksanakan secara Swakelola oleh masyarakat, akan tetapi, tidak sedikit para Kepala Desa Di daerah melakukan pengerjaan sistem borongan terhadap warganya.

Persoalan yang demikian bisa terjadi, lanjut Bonardon, karena diakibatkan personil TPK hanya dianggap pelengkap pemenuhan peratutan dan UU yang mengatur penggunaan Dana Desa. Fakta dilapangan personil  TPK sama sekali tidak fungsikan.

Dikatakannya, ketika beberapa personil TPK Desa ditanya seputar pelaksanaan pengadaan Bahan/Barang dan jasa, Personil TPK mengaku tidak tahu.

“Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa diduga keras berkongkalikong dalam persoalan belanja barang bangunan Dana Desa, dan itu terbukti dengan tidak transparansinya mengenai personil TPK Dana Desa Tahun Anggaran 2016" Tegas Bonardon.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Ulu Barumun, melalui Kasi  Pemerintahan, Mirhan Lubis, ketika di Konfirmasi  Wartawan Senin (16/01/2017)sekira Pukul 11.15 Wib Via Telepon seluler mengaku pihaknya tidak punya data tentang personil TPK Desa. " Saya tidak punya data personil TPK Desa Pak”ungpanya menutup singkat.