MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dari Aliansi Rakyat Peduli Hukum (ARPH) melakukan demo ke depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta untuk majelis hakim menahan Ramadhan Pohan atas kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar.

Tongam Freddy Siregar selaku koordinator aksi mengatakan meminta Kompolnas untuk melakukan pengumpulan fakta atas proses hukum kasus Ramadhan Pohan. Dan Komisioner Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Kajatisu dan Kajari Medan

"Periksa Kajatisu dan Kajari dalam kasus ini, dan meminta KY serta MA untuk melakukan tindakan tegas terhadap pejabat PN Medan dan Kejaksaan," ucapnya, usai sidang Ramadhan Pohan, Selasa (17/1/2017).

Diutarakannya, pihaknya tidak akan berhenti sebelum Ramadhan ditahan. Dia akan meminta MA, KY untuk melakukan tindakan tegas bila dalam proses perkara Ramadhan ditemukan keganjilan atau penyelewengan hukum yang dilakukan pejabat PN Medan dan Kejaksaan.

"Kami meminta majelis hakim PN yang menyidangkan kasus Ramadhan untuk menahannya. Jika Ramadhan tidak ditahan kami akan melakukan aksi dengan mengerahkan massa lebih besar lagi," ucap Tongam.

Dirinya juga menyebutkan majelis hakim diberikan waktu selama 3x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Ramadhan. Dia mengatakan akan meminta komisi A DPRD Sumatera utara untuk menanggapi dengan serius kasus ini karena telah mencoreng wajah hukum.

"Kita beri waktu 3x24 jam hakim untuk menahan Ramadhan. Dan kita minta praktisi hukum untuk mengawal kasus ini," bebernya.