JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Gayus Tambunan, dari 31 tahun penjara menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi dari aturan yang ada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/1/2016). Total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya dari tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah.

Ketiga kejahatan korupsi tersebut adalah:

1. Perkara kasasi nomor 1146 K/Pid.Sus/2010 dengan hukuman 8 tahun penjara. 
2. Perkara kasasi nomor 1198 K/Pid.Sus/2011 dengan hukuman 12 tahun penjara. 
3. Perkara kasasi nomor 52 K/Pid.Sus/2013 dengan pidana selama 8 tahun penjara.

"Sehingga dalam ketiga perkara tersebut, terpidana total telah dipidana selama 28 tahun," ujar majelis yang diketuai Artidjo Alkostar.

Gayus tidak terima dengan vonis nomor 52 K/Pid.Sus/2013 sebab total hukuman yang diterima Gayus dalam kasus korupsi itu selama 28 tahun penjara.

Keberatan Gayus diamini MA. Menurut MA, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 KUHP, dalam hal gabungan perbuatan maksimum adalah 20 tahun ditambah maksimal sepertiga. Untuk kasus yang dilakukan Gayus, maka total hukuman selama 26 tahun penjara.

"Mengingat ancaman maksimal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah 20 tahun penjara, maka pidana maksimal yang dijatuhkan seharusnya selama 26 tahun penjara," ucap anggota majelis Salman Luthan dan MS Lumme.

Atas hal itu, MA kemudian merevisi hukuman Gayus di perkara 52 K/Pid.Sus/2013.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun," putus majelis dengan suara bulat.

Di luar itu, Gayus juga divonis tiga tahun di kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam tahanan. Sehingga total hukuman yang dijalani Gayus yaitu 29 tahun penjara, yaitu:

1. Kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara.
2. Kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara.
3. Kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara.
3. Kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara.