JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi melaporkan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Novel dilaporkan lantaran diduga telah melakukan fitnah kepada bapak tiga orang anak itu.

Langkah hukum itu dilakukan Ahok melalui kuasa hukumnya.

Para tim kuasa hukum Ahok tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 17.30 WIB kemudian melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan pun diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/257/1/2017/PMJ/Ditreskrimum yang ditandatangani pada Senin (16/1/2017).

Tindakan Novel dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah seperti dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 316 KUHP dan Pasal 242 KUHP.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, laporan Ini dilakukan setelah berkonsultasi langsung dengan Ahok.

Ahok kemudian menyetujui memperkarakan hukum pernyataan Novel tersebut.

Menurut Rolas, pernyataan fitnah yang ini dilakukan Novel pada saat bersaksi di sidang penodaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2016.

Novel dinilai telah mengucapkan hal yang dianggap tidak termasuk dalam berkas acara pemeriksaan saksi.

"Ucapan Novel dipersidangan itu sangat jelas, Ahok dia katakan telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, kemudian melakuan rekayasa kasus, ini sangat fitnah," kata Rolas usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017)

Rolas menuturkan, pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Menurut Rolas, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.

"Ada beberap ahasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang kline kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," kata Rolas.

Rolas menyebut laporan ini perlu ditindaklanjuti polisi. Pihak Ahok akan terus berupaya memperkarakan secara hukum bilamana terjadi ketidak sesuaian dengan fakta yang terjadi.

"Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum," ujar Rolas.