MEDAN - Irwanto alias Iwan (26), warga Jalan Pungguk Nomor 45, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal, karena terlibat pencurian besi material bangunan milik Rimbun Sihite (51), warga Jalan Karya Bakti Gang Gereja, Nomor 5 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Rabu (7/12/2016) lalu.  Awalnya, korban menaruh barang material bangunan berupa besi di Gudang Prima Centre Blok-G Nomor 1A, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan hilang .

"Pada Rabu, (7/12/2016), seorang saksi melaporkan kepada korban bahwa barang mikiknya yang disimpan di gudang tersebut telah dicuri tersangka bersama rekan - rekannya. Korban yang tidak terima barangnya dicuri, langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada Gosumut, Senin (16/1/2017).

Petugas yang menerima laporan, tambah Daniel langsung melakukan penyelidikan. "Penyelidik yang dilakukan anggota membuahkan hasil. Tadi sekira pukul 15.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap," tambah mantan Kapolsek Delitua ini sembari mengatakan tengah memburu lima rekan tersangka yang terlibat dalam pencurian itu.

Sementara, Iwan yang dikonfirmasi seputar pencurian itu mengatakan hanya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. "Berenam kami. Aku cuma dapat Rp100 ribu," kata Iwan yang tampak menyesali perbuatannya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan sementara Mapolsek. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara, lima rekannya yang berinisial T, W, A, AN dan R tengah diburu oleh petugas.