MEDAN - Tersangka dan barang bukti (P-22) dilimpahkan Penyidik Tipikor Polres Pakpak Bharat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang atas kasus dugaan korupsi‎ pengadaan proyek solar cell atau lampu penerangan jalan umum tenaga surya, Senin (16/1/2017). Kelima tersangka, Mahadi Simanjuntak mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pakpak Bharat, Kasiman Berutu selaku Ketua ULP Labotorium Dinas PU Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba selaku Sekretaris ULP Labotorium Dinas PU Pakpak Bharat. Selanjutnya,
Sri Mulyani dan Ketua Pokja ULP Pemkab Pakpak Bharat dan rekanan proyek, yakni Eni Hardiningsih, selaku Wakil Direktur PT Mangu.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi solar cell bersumber dana dari APBD Pakpak Bharat Tahun anggaran (TA), senilai Rp 5,6 miliar. Dengan Penghitungan Kerugianan Negara (PKN) mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan. Dia menyebutkan administrasi perkara dilakukan di Kejari Sidikalang, bukan di Kejatisu.

"Tahap‎ dua atau P-22 dilakukan Polres Pakpak Bharat ke Kejari Sidikalang. Bukan di Kejatisu," sebut Yosgernold Tarigan.

Pelimpahan tahap dua tersebut sempat singgah di Kantor Kejatisu di jalan AH Nasution Medan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dikomandoi langsung Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang.

"Emang mereka ke Kejatisu, tapi hanya singah. Karena, salah satu tersangka ‎Mahadi Simanjuntak sedang menjalani hukum dengan kasus lain di Rutan Tanjung Gusta Medan," tutur Yosgernold Tarigan.

Sementara itu, AKP Alexander Piliang mengatakan pihaknya sudah menuntaskan perkara kasus korupsi ini dan selanjutnya akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan diadili di Pengadilan Medan. "Kita sedang melimpahkan tahap dua kejaksa seluruh tersangka dan barang bukti," tutur mantan Kanit Re‎skrim Polsek Medan Baru.