SWISS - Pengadilan Swiss menjatuhkan vonis satu tahun kurungan pejara kepada seorang pria karena terbukti melakukan hubungan intim tanpa menggunakan kondom. Hubungan badan antara pria ini dan pasangannya tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, perempuan yang menjadi pasangan pria tersebut mengaku tak akan mau berhubungan badan, jika tahu pria tersebut tak menggunakan kondom saat mereka berhubungan.

Diberitakan Sputnik, 13 Januari 2017, pria tersebut mengaku batal mengenakan kondom karena saat akan digunakan kondom tersebut robek tanpa sengaja. Ketika si perempuan sadar mereka berhubungan badan tanpa pengaman, ia segera melapor pada polisi. 

Pengadilan kriminal Swiss di Luasanne, mengatakan, secara konstitusi pria tersebut terbukti melakukan perkosaan dan ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Menurut pengacara pria tersebut, putusan itu pertama kalinya dijatuhkan di Swiss. Ia keberatan atas hukuman tersebut dan mengajukan banding. 

Sejumlah negara Eropa seperti Swedia dan Inggris memiliki aturan eksplisit bahwa hubungan badan dengan niat yang salah, termasuk memaksakan seseorang untuk mengenakan pengaman, sedangkan yang lain tidak melakukan apa-apa, itu setara dengan kekerasan seksual atau perkosaan. 

Kasus yang nyaris sama adalah tuduhan perkosaan yang dilaporkan oleh dua perempuan Swedia terhadap Pemimpin Redaksi WikiLeaks Julian Assange. Salah seorang perempuan mengklaim, ia setuju untuk melakukan hubungan badan dengan Assange jika pria itu mengenakan kondom.

Namun, Assange dituduh melepaskan pengaman tersebut menjelang ejakulasi. Saat ini, Assange berada dalam perlindungan suaka di Ekuador, namun penyelidikan atas dugaan kasus perkosaan tersebut terus dilakukan.***