TANJUNGBALAI – Hingga, Sabtu (14/1/2016) kemarin, masih banyak aset Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang belum dilengkapi dengan dokumen. Hal itu sesuai data yang dimiliki Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (PPKA) Kota Tanjungbalai. "Tidak ada yang salah dalam pemasangan plank di sejumlah aset milik Pemko Tanjungbalai walaupun tidak mencantumkan nomor register. Plank tanpa nomor register itu memang sengaja kita lakukan untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang mengklaim aset tersebut sebagai miliknya," ujar Kepala Dinas PPKA Kota Tanjungbalai Irwan Sakti Nasution.

Menurut dia, hingga saat ini, masih banyak aset Pemko Tanjungbalai tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah. Bahkan, hal itu juga yang menyebabkan Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai mendapat opini discleimer dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) beberapa tahun yang lalu.

BACA JUGA

Pemko Medan tak Becus Urus Aset

Pembongkaran Rumah Dinas TNI di Medan Selayang, Aslog: Bukan Gusur, Ini Pemurnian Aset

"Oleh karena itu, saat inilah kita akan mencoba membenahi kembali dokumen kepemilikan dari seluruh aset Pemko Tanjungbalai khususnya tanah. Dan kita sudah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbitkan dokumennya apabila tidak ada komplain dari masyarakat,” terang dia.

Seperti diketahui, menjelang akhir tahun 2016 lalu, Pemko Tanjungbalai telah mendirikan plank di sejumlah lahan yang diakui sebagai milik Pemko Tanjungbalai. Akan tetapi, pemasangan plank tersebut sempat mengundang kecurigaan karena banyak diantaranya yang tidak mencantumkan nomor register kepemilikan lahan.

“Pemasangan plank saja tanpa mencantumkan nomor register dari asetnya, ini membuktikan pengelolaan aset yang kurang baik. Kondisi ini membuktikan bahwa kinerja aparatur Pemko Tanjungbalai masih jauh dari yang diharapkan,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai kepada koran ini menanggapi plank tanpa nomor register tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai. Bahkan, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai mensinyalir adanya penyimpangan anggaran dalam pengadaan plank dari plat besi tersebut akibat tidak divantumkannya nomor register.

“Pengadaan plank dari plat besi tersebut tidak mungkin beda anggaran dengan tulisannya. Oleh karena itu, pemasangan plank tanpa mencantumkan nomor register aset, penyebabnya adalah kurangnya kinerja dari pengeloaan barang dan aset milik daerah,” pungkas Taufik Hidayat.

Ternyata, Kepala Dinas PPKA Kota Tanjungbalai, Irwan Sakti Nasution SH, mengakui hal itu memang sengaja dilakukan untuk mengetahui, ada tidaknya pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

“Apabila tidak ada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik dari aset tersebut, kita akan meminta kepada BPN untuk menerbitkan dokumen kepemilikannya atas nama Pemko Tanjungbalai,” pungkas Irwan Sakti Nasution.