MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Sunggal meringkus Hermanto (28), penduduk Jalan Besar KM 13,8 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (14/1/2017). Informasi yang dihimpun, tertangkapnya pria yang berhasil dibekuk ini karena terlibat aksi pencurian material bangunan di rumah kosong milik Sotano Niha Dachi di Jalan Serasi, Pasar VIII, Dusun X Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat, (13/1/2017).

"Pelaku dipergoki oleh warga saat mencuri besi," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada GoSumut. 

Orang nomor satu di Polsek Sunggal ini menambahkan, akibat pencurian itu, korban merugi Rp3,8 juta, "Korban merugi hingga jutaan rupiah," tambah Kapolsek. 

Mantan Kapolsek Delitua ini menyebutkan, pelaku beraksi dengan cara mengendarai beca bermotor. "Guna memperlancar aksi nekatnya, pelaku menggunakan satu unit becak bermotor," sebut Daniel. 

Sementara, Hermanto yang sempat dimintai konfirmasi tidak menjawab sepetah kata pun. Ia hanya diam seribu bahasa.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, Hermanto langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.