MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata tidak menghalangi aktivitas Andi, salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan. Sebab, warga keturunan China ini merupakan satu di antara 12 tersangka yang diamankan karena terbukti keterlibatannya dalam sindikat peredaran sabu seberat 10 Kg.  Informasi yang diperoleh, pria keturunan ini sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa. Tidak tanggung - tanggung, Ia terbukti memiliki sabu seberat 260 kg yang didatangkan dari Riau.

Namun kali ini, ia diamankan karena memiliki sabu seberat 10 Kg oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN - RI) dalam operasi yang digelar pada Jumat, (13/1/2017), kemarin. 

"Sebenarnya ini merupakan rangkaian operasi yang cukup panjang. Karena, sebagaimana saudara ketahui bahwasanya satu di antara tersangka yang sekarang ini sedang menjalani hukuman di penjara Tanjung Gusta atas nama Andi alias AY, pernah terlibat peredaran 260 kg sabu yang didatangkan dari daerah Riau," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN - RI, Irjend Pol Arman Depari kepada Gosumut dalam gelar kasus narkoba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Jalan Suwondo Ujung No 1, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/1/2017). 

Jenderal Bintang dua ini menjelaskan, Andi memiliki peran penting dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu itu. Ia juga disebut - sebut merupakan The Godfather, atau selaku pemilik sabu yang didatangkan dari Malaysia. 

Pria yang mengenakan kaos merah dipadukan celana jeans ponggol berwarna biru saat pemaparan kasus itu, ternyata sanggup membayar pasutri berinisial J dan Y sebesar Rp 300 juta selaku kurir. Uang itu, dibayarkan hanya untuk sekali mengantarkan barang saja. Sebab itu, J dan Y tergiur dan terjerumus ke dalam sindikat hitam ini. 

"Barang bukti narkoba ini didatangkan dari Riau, tepatnya dari Pulau Rupat, dibawa oleh kurir yang merupakan pasangan suami-istri. Mereka mendapat imbalan sebagai kurir sebesar 300 juta rupiah," jelas Arman seraya mengangkat barang bukti sabu yang dikemas dengan bungkus berwarna emas, bertuliskan bahasa mandarin. 

Arman menuturkan, meski berhasil menggagalkan pesanan sabu tersebut, bukan berarti Andi belum menjual barang haram itu. Sebab, BNN menyita uang senilai Rp 40 juta yang diduga hasil penjualan narkoba dalam operasi penangkapan yang menyebabkan Benny, WBP Lapas Tanjung Gusta tewas. 

Kendati sudah mengamankan uang itu sebagai bukti, Arman mengaku akan mendalami penyelidikan. Sehingga, keterkaitan pihak lain dalam sindikat itu juga bisa terungkap. Juga, dugaan money laundry atas hasil penjualan obat terlarang tersebut.  

"Nah untuk selanjutnya, kami melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus ini, di samping tindak pidana narkoba, juga tindak pidana kasus pencucian uang," tuturnya. 

Sebelumnya, 12 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. Satu di antaranya sang pemilik sabu yaitu Andi. Dan salah seorang lagi, Benny (33), warga Dusun 13, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang tewas dalam operasi BNN - RI. 

Atas terungkapnya kasus itu, Arman pun mencurigai adanya keterlibatan otoritas Lapas dalam kasus tersebut. Guna pendalaman kasus, ia akan memanggil para oknum yang bertugas di Lapas. 

Dengan terungkapnya kasus ini, terbukti bahwa Lapas tidak menghalangi bandar narkotika dalam menjalankan operasinya. Hal itu juga membuktikan bahwa negara ini sudah darurat narkotika.