Jakarta---OJK dan Satgas Waspada Investasi menemukan dan meminta enam perusahaan investasi agar menghentikan kegiatan investasinya karena ilegal yaitu tidak memiliki izin dari otoritas dalam menawarkan produknya.

OJK dan Satgas Waspada Investasi menemukan dan meminta enam perusahaan investasi agar menghentikan kegiatan investasinya karena ilegal yaitu tidak memiliki izin dari otoritas dalam menawarkan produknya.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Kegiatan keenam perusahaan tersebut sudah dipantau OJK dan Satgas Waspada Investasi seiring dengan informasi yang disebarkan perusahaan-perusahaan tadi melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Langkah OJK dan Satgas Waspada Investasi ini dilakukan mengingat produk-produk perusahaan itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengingatkan bahwa sebelum melakukan investasi masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan dan izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Sumber: bisnis.com