MEDAN - Grand Aston Cityhall Hotel and Serviced Residences Medan, di awal tahun 2017 ini kembali meraih sertifikasi hotel bintang lima.

General Manager Hotel Grand Aston Cityhall Medan, Silvey Tangkilisan, mengatakan, sertifikasi hotel bintang lima tersebut kembali diraih Aston Medan setelah audit secara menyeluruh oleh PT Sucofindo yang diselenggarakan pada tanggal 6 hingga 8 September 2016 lalu.

“Sertifikat bintang lima tersebut dapat diraih serelah melihat kelengkapan fasilitas, kualitas kamar, pelayanan dan standar hotel serta kesiapan genset untuk kelancaran industri perhotelan di Grand Aston Medan,” ujarnya, Rabu (11/1/2017).

Ia menuturkan, peringkat bintang lima tersebut didapatkan setelah melalui rangkaian kegiatan audit dan sertifikasi yang berlangsung selama beberapa hari.

“Dalam prosesnya dilakukan pemeriksaan dan wawancara mendetail di seluruh bagian department untuk kemudian disimpulkan apakah layak atau tidak diberi kembali peringkat bintang lima,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kriteria yang menjadi acuan sertifikasi bintang lima tersebut meliputi sistem manajemen hotel, pelayanan dan kelengkapan produk atau fasilitas yang ditawarkan.

“Terhitung sejak hadirnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan berpindahnya kegiatan klasifikasi hotel yang sebelumnya dilaksanakan oleh PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) ke lembaga mandiri dalam hal ini LSU Pariwisata,” jelasnya.

Ia menerangkan, sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata dapat dinyatakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, selain itu juga mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten dan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

“Tentu selaku perwakilan dari managemen hotel, saya sangat bangga dengan pencapaian dan konsistensi yang diperoleh oleh hotel Grand Aston Cityhall Medan. Hal ini tidak akan terpenuhi tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemilik perusahaan maupun tanggapan positif yang membangun dari para pengguna jasa pariwisata,” terangnya.

Ia mengatakan, Sertifikasi ini berlaku selama tiga tahun untuk fasilitas hotel dan lima tahun untuk fasilitas genset.