MEDAN - Luar biasa, tak padang bulu, Petugas Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menilang iring-iringan mobil pejabat Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut). Penilangan dilakukan petugas karena rombongan pejabat itu melanggar aturan konvoi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (12/1/2017), penilangan dilakukan pada Senin malam (9/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Ketika itu rombongan pejabat Pemkab Tobasa melintas dengan pengawalan mobil Dinas Perhubungan. Petugas lalu menghentikannya, lalu semua mobil pejabat Tobasa diarahkan masuk ke dalam halaman Mapolres Sergai.

Namun petugas hanya menilang satu mobil, yakni mobil Dishub Nopol BB 1111 E milik Pemkab Tobasa atas nama Henry Siahaan. Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama petugas itu juga ditahan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, penilangan dilakukan karena pengawalan yang dilakukan Dishub Pemkab Tobasa melanggar Pasal 59 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Pengguna Jalan Yang Memperoleh Hak Utama. Kegiatan pengawalan yang dilakukan Dishub Pemkab Tobasa dinilai sangat berbahaya dan membahayakan pengguna jalan lain.

"Karena tata cara pengawalan tidak dikuasai oleh pengemudi dan tidak memiliki kompetensi dalam kegiatan pengawalan," ucap Eko.

Menurutnya, tindakan tegas diberikan untuk memberi efek jera dan pembelajaran kepada pimpinan daerah. "Agar ke depan dalam kegiatan pengawalan agar meminta bantuan ke Polri dan Polantas," tegasnya. ***