MEDAN - Terkait kasus pencurian besi reklame milik Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemerintah Kota Medan bukan kali ini saja terjadi. Hal itu terungkap lewat pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Delitua terhadap dua orang oknun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas tersebut, Rabu, (11/1/2017).


"Sesuai hasil penyidikan, aksi pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah itu sudah dua kali dilakoni tersangka. Tidak tertutup kemungkinan melibatkan orang lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua Kompol Wira Prayatna kepada Gosumut.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, dalam kasus pencurian sebelumnya kerugian Pemko Medan ditaksir senilai Rp500 juta. "Belakangan, kerugiannya bertambah menjadi Rp800 juta dalam kasus terakhir yang diungkap kemarin," jelas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. 

Wira menambahkan, kendati hanya besi bekas rangka reklame, tapi taksiran kerugiannya sangat fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah. "Hasil penyidikan dan kordinasi dengan pihak TRTB dari kasus yang pertama itu kerugiannya Rp500 juta, dan kasus serupa yang terungkap belakangan ini Rp800 juta. Itu nilai yang sangat fantastis," tambahnya sembari mengatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait pencurian itu. 

Sementara, keterangan resmi dari pihak dinas terkait hingga saat ini belum dapat diperoleh. 

Informasi sebelumnya, Polsek Delitua bersama Dinas TRTB menangkap 'basah' Rikardo Gurning (38) penduduk Jalan Keruntung No. 86 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jalan Kemiri III No. 6 Medan pada Selasa, (10/1/2017) saat melakukan pencurian besi rangka reklame di Jalan Karya Wisata Medan. Tidak tanggung - tanggung, kedua pelaku yang tercatat sebagai PNS di Dinas TRTB itu menggunakan dua crane dalam melancarkan aksinya. 

Kini, keduanya terancam dipecat. Bukan itu saja, duo sekawan inipun harus merasakan pengapnya rumah tahanan sementara Polsek Delitua.