MEDAN- Sungguh sangat ironis dan mengejutkan, sepanjang tahun 2016 telah terjadi 29 kali pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) di Sumatera Utara oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, KA Bandara Kualanamu yang hingga kini menjadi kebanggaan masyarakat Kota Medan juga turut menjadi satu–satunya KA Bandara di Indonesia yang telah dinodai dengan terjadinya pelemparan batu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab tersebut.

Manajer Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Joni Martinus mengungkapkan, hampir semua daerah terjadi pelemparan batu terhadap KA.

"Waktu itu, 11 Juni 2016 KA dengan nomor perjalanan V1/2908c lokomotif 2037804 dilempar batu sama orang yang gak dikenal di KM 108 +1/2 antara stasiun Bandar Tinggi-Bahlias. Itu kaca kabin Masinis pecah. Serpihan kacanya melukai tubuh masisnis," kata Joni? pada wartawan KiniNews, Rabu (11/01/2017).

Ia juga menambahkan, sebelumnya pada 11 Maret 2016, hal yang sama juga terjadi pada KA Sribilah jurusan Rantau Prapat – Medan dengan nomor perjalanan U47, yang dilempari batu oleh orang tak dikenal di KM 115+5/6 antara Stasiun Lima Puluh – Stasiun Perlanaan yang mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah hingga melukai penumpang.

Untuk mengantisipasi aksi yang tidak terpuji tersebut, ia mengatakan, PT KAI Divre I Sumut telah melakukan sosialisasi tentang bahaya dan pentingnya bersama–sama menjaga keamanan perjalanan KA, terutama kepada masyarakat yang berada di sepanjang jalur KA.

PT KAI Divre 1 Sumut juga melakukan patroli keamanan pada lintas yang dilalui KA dan pada titik lintas. Selain itu juga melakukan pengawalan di atas KA yang dilaksanakan oleh Unit Pengamanan internal.

Aksi pelemparan batu di Sumatera Utara ini juga terjadi di beberapa daerah seperti; Stasiun Rampah — Teluk Mengkudu – Lidah Tanah – Bandar Tinggi – Bahlias, Medan – Binjai, Kisaran – Henglo, Bamban – Tebing Tinggi, Laut Tador, Lima Puluh – Perlanaan, Lubuk Pakam, Kisaran – tanjung Balai, dan Situnggir – Pamingke – Pulau Brayan – Labuhan?. ? PT. Kereta Api (Persero) berharap agar aksi melempari kereta api segera dihentikan.

"Harus dihentikan, karena sangat berbahaya bagi keselamatan Awak KA. Apalagi bagi penumpang. Hal itu juga bisa menimbulkan kerusakan pada sarana KA ," katanya.

Joni mengatakan, pelaku pelemparan batu tersebut bisa diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2007, pasal 180 tentang Perkeretaapian, yang berbunyi: setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian.

Juga Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Pasal 194 (1), barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Joni juga menghimbau kepada para pelaku pelemparan batu agar tidak mengabaikan ancaman pidana tersebut. Nah bagi warga Sumatera Utara yang tak mau dipenjara 15 tahun, jangan Lempari kereta api dengan batu ya!***