MEDAN - Ungkapan keadilan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas tampaknya bukan isapan jempol belaka. Buktinya, pria yang pernah bertugas di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) di Kabupaten Pakpak Bharat tidak ditahan meski terbukti bersalah.

Majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak telah terbukti melakukan pemukulan terhadap pedagang ikan di Pasar Pringgan Medan, seorang personel Kepolisian, Bripka Ricky Anton Sipayung divonis hukuman percobaan selama satu tahun di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1/2017).

"Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," ujar majelis hakim Morgan.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan penganiayaaan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Usai membacakan vonis, hakim Morgan kembali menjelaskan maksud putusan tersebut kepada terdakwa.

"Jadi saudara dihukum percobaan satu tahun dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa hukuman itu. Kalau terdakwa kembali melakukan tindak pidana akan dihukum selama empat bulan penjara," ucap hakim.

Usai sidang, korban, Herlina Tambunan (39), yang hadir pada sidang tersebut mengaku tidak puas dengan putusan hakim. "Tidak puas lah, dia memukul wanita melakukan kekerasan, apa lagi saat saya jualan. Dia juga saat itu pakai baju dinas dengan senjata," ujar Herlina.

Penganiayaan pada dia tersebut terjadi (25/12/2015) lalu. Tanpa sebab yang jelas, terdakwa mendatanginya yang sedang berjualan dan memukulinya.

"Dia datang ke Pajak Peringgan untuk memukul saya. Bibir saya dipukul, pecah, perut bagian kiri saya tergores. Dia dengan pakaian lengkap bawa pistol ancam tembak, saya ditodong pistol. Kaki saya ditendang pakai sepatunya, ada visumnya," ujarnya sambil menunjukkan foto hasil penganiayaan terdakwa.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, salah satu yang dinilai majelis hakim meringankan terdakwa, penganiayaan terdakwa dipicu karena korban lebih dulu menyiramkan air kepada terdakwa. 

"Mana ada dia (terdakwa) kena cipratan air, awal kejadiannya, seminggu sebelumnya, mamaknya kena cipratan air saja. Rupanya terus mengadu ke anaknya, si Ricky itu. Itulah datang dia dari Pakpak Bharat ke Medan dianiayanya saya," bantah Herlina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun mengatakan, terdakwa saat kejadian merupakan salah satu Personel Polsek di Pakpak Bharat dan saat ini berutgaa di Medan. "Dia baru saja pindah bertugas di Medan," ucapnya sambil berlalu dengan alasan masih harus mengikuti sidang lain.

Sementara untuk pasal 351 ayat 1 KUHPidana ancaman penjara maksimal mencapai dua tahun dan delapan bulan.