MEDAN - Ikbal Hafis Lubis (20), penduduk Jalan Ladang Baru Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pemulung ini terlibat penggelapan satu unit sepeda motor milik Ferdinan siregar (15), warga Jalan Ladang baru Dusun I, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi di Mapolsek Sunggal, Rabu (11/1/2017) menyebutkan, kejadian naas yang dialami Ferdinan terjadi pada, (23/11/2016) tahun lalu. Dalam peristiwa tersebut, korban mulanya diminta oleh pelaku untuk mengantarkannya ke perumahan yang ada di Komplek Cina, Jalan Binjai KM 22. 

Akan tetapi, setelah berjalan sekitar 50 meter tersangka dengan sengaja menjatuhkan sendalnya dan kemudian menyuruh korban untuk mengambilnya. Korban yang tidak menyadari hal itu merupakan modus pelaku dalam melancarkan aksi nekatnya, langsung menuruti permintaan Ikbal untuk mengambil sandal yang sengaja dijatuhkan. 

"Korban yang tidak menyadari modus pelaku langsung menuruti permintaan mengambil sandalnya tersebut. Namun, setelah korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada Gosumut. 

Atas peristiwa itu, tambah Kapolsek, korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. "Tersangka berhasil kita bekuk di Jalan Binjai KM 13 Bintang Terang, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang berdasarkan laporan yang kita tindaklanjuti," tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Begitupun, mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini menjelasakan, sepeda motor korban telah dijual kepada seorang penadah berinisial A seharga Rp1,5 juta rupiah. "Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang hasil kejahatannya telah dijual ke seorang penadah," jelas Daniel sembari mengaku tengah memburu penadah yang dimaksud. 

Sementara itu, tersangka yang sempat dimintai konfirmasi mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari - hari. "Iya bang. Keretanya aku jual untuk kebutuhan sehari-hari," akunya sembari berujar menyesali perbuatannya. 

Akibat perbuatannya, tersangka langsung mendekam di rumah tahanan sementara Mapolsek Sunggal, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.